BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar terbitkan Surat Edaran (SE) tentang pendistribusian gas LPG 3 Kg. SE No: 800/614/Disperperin-lV/2023 tertanggal 16 Juni 2023 ini, berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
SE berisikan 5 poin pernyataan ini diterbitkan, dalam upaya Pemko Bukittinggi mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg yang terus terjadi dalam beberapa pekan terakhir di kota itu.
Isi SE Pendistribusian LPG 3 Kg di Bukittinggi:
Pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg hanya kepada rumah tangga miskin, yang terdaftar sebagai penduduk kota Bukittinggi dibuktikan dengan KK/KTP kota Bukittinggi.
Untuk sementara waktu, pangkalan tidak mendistribusikan LPG 3 Kg pada pengecer.
Pangkalan mendistribusikan LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp17.000.
Pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian LPG 3 Kg dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggunya pada Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg dan melaporkan setiap minggunya kepada wali kota melalui dinas perdagangan dan perindustrian.
"Mari kita awasi bersama-sama, " ujar Erman Safar kepada media ini, Ahad.
Disampaikan, gas LPG 3 kg tersebut diberikan negara sebagai hak rakyat Bukittinggi.
"Kita awasi penyaluran LPG 3 Kg ini sejak di pangkalan, " tambahnya.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
SE ini juga ditembuskan pada Direktur Utama Pertamina, anggota Komisi lV DPR RI, Gubernur Sumatra Barat dan Kapolda Sumatera Barat.(*)